Senin, 20 Oktober 2008

RUU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

RUU Pendidikan Kewarganegaraan Masih Memerlukan Pendalaman Lebih Lanjut
Written by dmcindonesia.web.id
Friday, 17 October 2008
Jakarta, DMC - Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada tahun 2007 berhasil dirumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Pendidikan Kewarganegaraan dan telah dilakukan uji publik di dua kota yaitu Yogyakarta dan Makasar. Dari hasil penyusunan tersebut masih terdapat beberapa pengaturan yang krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan (Dirjen Pothan Dephan) Prof. Dr. Budi Susilo Supanjdi, D.E.A, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Dir Pendidikan Kesadaran Bela negara (PKBN) Ditjen Pothan Dephan Laksma TNI Prof. Dr. drg. Setyo Harnowo, Kamis (16/10) saat membuka Seminar Standarisasi dan Regulasi Bela Negara dalam Kebijakan Pertahanan Negara dalam rangka Preparasi Pengundangan RUU Pendidikan Kewarganegaraan di kantor Ditjen Pothan Dephan, Jakarta.

Lebih lanjut Dirjen mengatakan, dalam rangka menutup upaya penyusunannya dan mempersiapkan tindak lanjut legislasi, maka dilakukan preparasi pengundangannya. Dalam konteks itulah, kegiatan preparasi pengundangan ini dilakukan untuk menegaskan substansi pengaturan dan regulasi tentang pendidikan kewarganegaraan.

Menurut Dirjen, alangkah baiknya dalam seminar ini dapat ditinjau bagaimana aspek pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dapat diakomodasi dalam kebijakan sistem pertahanan negara bersifat semesta. “Hal ini harus diperjelas, karena dua substansi pendidikan kewarganegaraan dan bela negara secara tekstual tertuang dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002”, tambah Dirjen.

Sedangkan substansi muatan baik pendidikan kewarganegaraan maupun bela negara harus mendapatkan bentuk kompetensi, isi dan prosesnya, sehingga dapat dengan jelas apakah terbedakan dengan tegas atau justru terkomposisi dengan serasi.

Dijelaskan pula Dirjen Pothan, melalui arah dan jalan pemikiran demikian itu, pendidikan kewarganegaraan dan bela negara diharapkan akan semakin tegas dan jelas dalam kebijakan pertahanan negara, regulasinya dapat dipertanggungjawabkan dan substansi materinya dapat dirumuskan agar tidak tumpang tindih dengan pendidikan kewarganegaraan yang sudah diatur dalam Sistem Pendidikan Nasional.

“Konkritnya adalah bagaimana pendidikan kewarganegaraan sebagai bagian dari upaya bela negara melalui penyelenggaraan pertahanan negara dapat durumuskan sebagai substansi dan kebijakan, regulasi atau peraturan perundang-undangan bela negara” tambah Dirjen Pothan.

Kegiatan seminar tersebut diselanggarakan oleh Ditjen Pothan Dephan dan bekerja sama dengan Pusjemen Badiklat Dephan. Seminar berlangsung selama satu hari dan diikuti peserta sebanyak 68 orang yang terdiri dari beberapa pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dephan serta siswa Suspimjemenhan Angkatan 3 Tahun 2008. Hadir dalam acara pembukaan antara lain KaBadiklat Dephan Mayjen TNI (Purn) Anton Herry Biantoro dan sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Dephan. (BDI/HDY)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

nice share gan, keren infonya, thanks
souvenir murah kediri